Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 9, 2009

Dukungan Terhadap Prita Terus Berlanjut

Gambar
Pamekasan (ANTARA News) - Dukungan terhadap Prita Mulyasari terdakwa kasus pencemaran nama baik rumah sakit Omni Internasional berupa pengumpulan uang koin oleh warga Madura hingga kini terus berlanjut. Setelah pada Senin (7/12) penggalangan pengumpulan uang koin dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Bangkalan, kini giliran pelajar Pamekasan, juga melakukan kegiatan yang sama. "Semua ini kami lakukan karena kami merasa prihatin terhadap ibu Prita," kata Wakil Kepala Bagian Kesiswaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Pamekasan, Didik Budianto, Selasa Menurut Didik, keluhan yang disampaikan Prita Mulyasari atas pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit terhadap anaknya tidak seharusnya menjadi persoalan yang berkepanjangan hingga memproses yang bersangkutan ke meja hijau. Didik menyatakan, uang yang terkumpul nantinya akan diserahkan memang berbentuk koin melalui salah satu nomor rekeni

Untuk Apa Mendukung Prita?

Gambar
Entah berapa banyak koin yang telah terkumpul dari para simpatisan Prita sampai saat ini. Berapapun yang terkumpul mungkin tak terlalu penting, tapi yang penting adalah keikhlasan kita untuk saling membantu terhadap saudara kita yang sedang tertimpa masalah. Koin demi koin yang terkumpul membuktikan bahwa sebagian besar rakyat Indonesia masih memiliki rasa persaudaraan yang kuat. Di samping itu, pengumpulan koin juga merupakan bentuk perlawanan rakyat terhadap kesewenang-wenangan pengusaha. Mendukung Prita adalah kekuatan untuk mendukung perlawanan terhadap kezaliman pengusaha. Beban yang ditanggungnya sangatlah berat, dan koin yang dikumpulkan oleh para simpatisannya diharapkan dapat menjadi simbol dari betapa beratnya beban yang harus ditanggung oleh Prita. Dengan koin ini diharapkan tumbuhnya kesadaran pihak rumah sakit omni bahwa rakyat dapat membalas perlakuan mereka dengan cara yang sangat memalukan. Betapa tidak memalukan, rumah sakit yang dikatakan sebagai rumah

Sudah di permainkan, di denda lagi

Semakin bingung saja menyaksikan berita berita di televisi dan nuansa penegakkan hukum di Indonesia ini, bayangkan seorang yang mencurhatkan pengalaman hidup yang dialaminya saja bisa digerebek masuk penjara… huhu.. Kenapa kasus ini yang lebih heboh hanya dilihat dari UU ITE saja yang notobene UU ini sampai sekarang masih dalam perdebatan dan KUHP. Bagaimana dengan Rumah sakit dan kinerja dikter di RS Omni itu sendiri ? Padahal masih banyak UU lainnya yang harus diperhatikan dalam kasus ini terutama terhadap RS Omni dan para dokternya seperti  UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Farmasi, UU Perlindungan Konsumen, dsb. Kok secepat itu Kepolisian dan Kejaksaan dapat menjemput Ibu Prita dengan mudahnya ntuk digiring ke Penjara  hanya dengan satu sandaran UU ITE saja dan ada juga pernyataan yang mengatakan hanya dikenai KUHP saja… mhhh tambah bengong saja liat liat pernyataan para penegak hukum kita dilayar kaca…. Tapi bagaimanapun, ada sedikit titik terang dan pernyataan

Prita Tak Kuat Bayar Denda Rp 204 Juta

Gambar
TANGERANG, KOMPAS.com — Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, didenda Rp 204 juta. Itulah putusan Pengadilan Tinggi Banten dalam gugatan perdata yang diajukan RS Omni atas Prita. Ibu dua anak ini dijerat berlapis. Selain gugatan perdata, Prita juga harus menghadapi tuntutan pencemaran nama baik yang persidangannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Prita mengaku, putusan denda itu amat memberatkannya. "Uang itu terlalu besar bagi saya. Saya tidak bisa membayarnya," ujar Prita kepada wartawan saat mendaftarkan surat kuasa kasasi atas perkara perdata yang dituduhkan kepadanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/12). Prita didampingi anggota tim penasihat hukumnya, Slamet Juwono. Menurut Slamet, Prita mendaftarkan kasasi karena Pengadilan Tinggi Banten menolak banding yang diajukannya. Slamet menyayangkan terlambatnya informasi putusan ini sampai ke Prita. Menurut dia, putusan tersebut sudah keluar seja