Youtube Diharamkan Di Indonesia
Senin, 07 Apr 2008, Laman Pemuat Fitna Diblokir Youtube Mulai Haram Dibuka di Indonesia JAKARTA - Salah satu situs pemuat film rasis berjudul Fitna, Youtube, akhirnya dienyahkan dari dunia maya di tanah air. Sejumlah penyelenggara internet service provider (ISP) dan network acces provider (NAP) mulai memblokir situs komunitas pemuat video terbesar tersebut. Pemblokiran Youtube didasarkan surat Menkominfo No 84/M.KOMINFO/04/08, yang diedarkan 2 April 2008. Surat tersebut dikirim ke 146 ISP dan 30 NAP di Indonesia. Selain Youtube, edaran tersebut memerintahkan pemblokiran blog yang memuat Fitna. "Sebagian ISP mulai memblokir situs Youtube. Apakah semua ISP dan NAP mematuhi edaran tersebut, kami akan evaluasi besok (7/4)," kata Menkominfo Mohammad Nuh saat dihubungi koran ini tadi malam (6/4). Dari penelusuran koran ini, D-Net merupakan ISP yang memblokir Youtube mulai Jumat lalu (4/4) pukul 19.00 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. PT Excelcomindo Pratama (XL) ikut