Youtube Diharamkan Di Indonesia

Senin, 07 Apr 2008,
Laman Pemuat Fitna Diblokir
Youtube Mulai Haram Dibuka di Indonesia
JAKARTA - Salah satu situs pemuat film rasis berjudul Fitna, Youtube, akhirnya dienyahkan dari dunia maya di tanah air. Sejumlah penyelenggara internet service provider (ISP) dan network acces provider (NAP) mulai memblokir situs komunitas pemuat video terbesar tersebut. Pemblokiran Youtube didasarkan surat Menkominfo No 84/M.KOMINFO/04/08, yang diedarkan 2 April 2008. Surat tersebut dikirim ke 146 ISP dan 30 NAP di Indonesia. Selain Youtube, edaran tersebut memerintahkan pemblokiran blog yang memuat Fitna. "Sebagian ISP mulai memblokir situs Youtube. Apakah semua ISP dan NAP mematuhi edaran tersebut, kami akan evaluasi besok (7/4)," kata Menkominfo Mohammad Nuh saat dihubungi koran ini tadi malam (6/4). Dari penelusuran koran ini, D-Net merupakan ISP yang memblokir Youtube mulai Jumat lalu (4/4) pukul 19.00 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. PT Excelcomindo Pratama (XL) ikut mematuhi instruksi Menkominfo. Bahkan, XL tidak hanya memblokir Youtube, tetapi blog lain yang memuat Fitna. Yakni, My Space, MetaCare, dan Rapidshare. Selain RI, sejumlah negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) sudah terlebih dahulu memblokir Youtube. Di antaranya, Pakistan dan Turki. Bedanya, pemerintah Turki memblokir situs tersebut melalui putusan pengadilan terkait video yang dianggap menghina pendiri Turki, Mustafa Kemal Ataturk. Situs Youtube juga pernah diblokir pemerintah Pakistan karena menayangkan kartun-kartun ejekan kepada Rasulullah Muhammad. Pemblokiran itu menyebabkan situs tersebut macet di seluruh dunia. Nuh mengatakan, surat perintah pemblokiran terpaksa diedarkan setelah pengelola Youtube mengabaikan surat Menkominfo. Dalam surat tersebut, Menkominfo meminta Youtube menghapus film Fitna -sesuai hasil rapat kabinet membahas permasalahan tersebut. "Kantor Youtube di AS telah memerintahkan kantor perwakilannya di Asia untuk menindaklanjuti surat tersebut. Namun, hingga sekarang, kami belum menerima jawaban," beber Nuh. Menurut Nuh, pemuatan Fitna dianggap menghina umat Islam. Selain itu, melanggar konvensi internasional HAM dan UUD 1945. "Secara etika pun tidak dapat dibenarkan karena kebebasan seseorang dibatasi kebebasan orang lain," jelas menteri yang mantan rektor ITS itu. Bagi ISP dan NAP di tanah air, lanjut Nuh, kontrak izin operasionalnya juga jelas-jelas merinci klausul larangan melayani isi situs yang bernuansa SARA (suku, agama, ras, antargolongan). Nuh menambahkan, selain memblokir situs pemuat Fitna, pemerintah RI mencekal sutradaranya, Geert Wilders. "Langkah ini merupakan seruan bersama dari negara-negara anggota OKI," ungkap Nuh. Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin menegaskan, kejaksaan tidak punya kewenangan memproses Wilders ke pengadilan karena lokasi kejadian perkara (locus delicti) berada di Belanda. Meski demikian, kejaksaan dapat menjerat WNI pelaku penyebar Fitna. "Dia dapat didakwa pasal 156 A KUHP, pasal penodaan agama," jelas Muchtar. Ancaman maksimalnya adalah lima tahun penjara.(agm/roy)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Hack Chip Poker Terbaru

RUMAH BUDAYA SULAWESI TENGGARA

Sejarah Negeri Wuna