Prita Tak Kuat Bayar Denda Rp 204 Juta

TANGERANG, KOMPAS.com — Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, didenda Rp 204 juta. Itulah putusan Pengadilan Tinggi Banten dalam gugatan perdata yang diajukan RS Omni atas Prita.
Ibu dua anak ini dijerat berlapis. Selain gugatan perdata, Prita juga harus menghadapi tuntutan pencemaran nama baik yang persidangannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Prita mengaku, putusan denda itu amat memberatkannya. "Uang itu terlalu besar bagi saya. Saya tidak bisa membayarnya," ujar Prita kepada wartawan saat mendaftarkan surat kuasa kasasi atas perkara perdata yang dituduhkan kepadanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/12). Prita didampingi anggota tim penasihat hukumnya, Slamet Juwono.

Menurut Slamet, Prita mendaftarkan kasasi karena Pengadilan Tinggi Banten menolak banding yang diajukannya. Slamet menyayangkan terlambatnya informasi putusan ini sampai ke Prita. Menurut dia, putusan tersebut sudah keluar sejak 8 September, tetapi pihak kuasa hukum baru menerima rilis pemberitahuan isi putusan pada 25 November.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Hack Chip Poker Terbaru

RUMAH BUDAYA SULAWESI TENGGARA

Sejarah Negeri Wuna